Abstrak
Artikel
ini memuat tentang peran keuangan Islam melalui Bank Wakaf Mikro dalam
percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemic
covid-19. Pertumbuhan ekonomi dunia termasuk Indonesia
mengalami penurunan, salah satunya
sektor UMKM yang menjadi penggerak perekonomian
nasional. UMKM merepresentasikan 97% dari total bentuk usaha yang ada,
menyumbangkan sekitar 57% total Produk domestic bruto (GDP), dan menyerap banyak
tenaga kerja (Hakim & Nangoi, 2015).
Pandemic covid 19
ini memberikan dampak yang cukup signifikan, ada
tiga kelompok masyarakat yang sangat terdampak covid-19 yaitu masyarakat
miskin, rentan miskin dan pekerja informal. Perekonomian nasional
mengalami kelesuan yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun dan bahan pangan mengalami deflasi. Akibatnya, UMKM sulit berkembang, terutama dalam permodalan atau pembiayaan. Akhirnya pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atas dampak ini.
Namun tidak seluruhnya UMKM mendapatkan program PEN. Bank Wakaf Mikro sebagai Lembaga
keuangan mikro syariah yang menyasar kepada masyarakat kecil dan menengah,
melakukan penyediaan pembiayaan dan pendampingan terhadap nasabahnya atau
pelaku UMKM tanpa menggunakan bunga dan angunan. Dengan harapan daya masyarakat bisa kembali bangkit dari keterpurukan
ekonominya, sehingga ekonomi pasca pandemi memulih dengan cepat.
Kata
Kunci: Lembaga Keuangan Islam, Bank Wakaf Mikro, pemulihan ekonomi, covid-19
Abstract
This
article describes the role of Islamic finance through the Micro Waqf Bank in
accelerating economic recovery after the Covid-19 pandemic. World economic growth including Indonesia has experienced
a decline, one of which is the UMKM sector which is the driving force of the national
economy. UMKM
represent 97% of the total existing business establishments, contribute around
57% of the total gross domestic product (GDP), and absorb a lot of labor
(Hakim & Nangoi, 2015). The Covid 19 pandemic has had a significant impact, there
are three groups of people who are severely affected by Covid-19, namely the
poor, vulnerable to poverty and informal workers. The national economy is
experiencing a downturn which causes people's purchasing power to decline and
foodstuffs to experience deflation. As a result, it is difficult for UMKM to develop,
especially in terms of capital or financing. Finally, the government
implemented the National Economic Recovery (PEN) program for this impact.
However, not all UMKM get the PEN program. Micro Waqf Bank as a sharia
microfinance institution that targets small and medium-sized communities,
provides financing and assistance to its customers or UMKM players without
using interest and building. With the hope that the power of the community can
rise again from its economic downturn, so that the post-pandemic economy will
recover quickly.
Keywords:
Islamic finance institution, Micro
Waqf Bank, economic recovery, Covid-19
PENDAHULUAN
Pada awal tahun 2020, dunia dikejutkan dengan adanya Corona Virus Disease (covid-19) yang berasal dari China. Sementara itu sebuah prediksi menyatakan bahwa kurang lebih 26 juta orang akan kehilangan pekerjannya. Wabah ini menyebar hampir ke seluruh Negara di dunia yang berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian dunia. Tidak hanya Negara bekembang saja yang terdampak, akan tetapi Negara adidaya seperti Amerika, Eropa, dan China juga mengalami kontraksi ekonomi. World Bank menyatakan bahwa untuk saat ini sulit dalam menentukan pertumbuhan ekonomi masa depan, namun asumsi awal dari World Bank perekonomian Negara maju Asia dan Pasifik pada tahun 2020 akan mengalami pelambatan. Sedangkan pertumbuhan perekonomian Indonesia juga diprediksi akan melambat dan diperparah oleh sistem perekonomian yang berbasis pada utang. Ketika covid-19 melanda dunia, nilai tukar rupiah tehadap dolar amerika serikat (AS) mengalami depresi hingga Rp. 17 ribu per 1 dolar AS, yang dimana menyebabkan hutang Indonesia setelah covid-19 bisa diperkirakan mencapai akan bertambah.
Pada saat pandemic covid-19, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami penurunan yang membuat seluruh elemen dari pemerintah mencari solusi dan mencoba mengoptimalkan seluruh sektor yang dapat dijadikan kebijakan dalam mengentaskan permasalahan yang disebabkan oleh pandemic covid-19. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah sektor keuangan Islam melalui Bank Wakaf Mikro dengan optimalisasi dana wakaf, yang dimana wakaf bertujuan untuk pemberdayaan kemaslahatan dan kesejahteraan sosial secara produktif. Bank Wakaf Mikro merupakan salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang dalam operasionalnya sudah mendapatkan izin langsung oleh OJK. Para pelaku UMKM yang sangat terdampak pandemic covid-19 akan terbantu dengan adanya program ini. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah organisasi ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong ekonomi nasional. Menurut data, UMKM merepresentasikan 97% dari total bentuk usaha yang ada, menyumbangkan sekitar sekitar 57% dari Produk domestic bruto (GDP) (Hakim & Nangoi, 2015), dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja. Melihat UMKM memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, maka sektor ini tidak seharusya dibiarkan begitu saja. Dalam menjalankan bisnisnya ditengah pandemic covid-19 tidak sedikit dari mereka yang berusaha tetap eksis ditengah krisis, masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM adalah sulitnya mendapatkan permodalan pada masa ini. Oleh karena itu, optimalisasi peran keuangan Islam melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) bisa dijadikan solusi bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan sumber permodalan atau pembiayaan. Bank Wakaf Mikro ini didirikan karena adanya inisisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) pada tanggal 18 Desember 2018, yang bertujuan untuk fokus terhadap pembiayaan dengan pola bagi hasil, yang dimana sumber pendanaannya berasal dari perorangan, lembaga atau koperasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional, dengan menyasar kepada masyarakat di sekitar lingkungan pondok pesantren atau yang lainnya. Karena di Indonesia terdapat 28.194 pondok pesantren (Siska Lis Sulistiani et al., 2019).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa perlu adanya pembahasan
tentang bagaimana mekanisme operasional
Bank Wakaf Mikro sebagai sarana pemberdayaan dan pembiayaan para pelaku UMKM
dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemic
Covid-19 dan juga pembahasan tentang bagaimana solusi yang ditawarkan oleh Bank Wakaf Mikro dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemic.
TINJAUAN PUSTAKA
Lembaga Keuangan Islam
Lembaga
Keuangan Islam atau Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu perusahaan yang usahanya
bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip syariah yaitu prinsip yang menghilangkan unsur-unsur yang dilarang
dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau
yang lazim disebut dengan prinsip syariah (Dr. Mardani, 2015). Dan
dalam operasionalnya harus terhindar dari praktik riba, gharar, maisir dan praktik-praktik yang dilarang lainnya.
Prinsip
syariah pada Lembaga Keuangan Syariah meliputi keadilan, kemanfaatan,
keseimbangan, dan universal. Untuk nilai-nilai keadilan tercermin dari
penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang
disepakati antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabahnya. Kemudian dalam
kemanfaatan ini tercermin dari konstribusi maksimum Lembaga Keuangan Syariah
bagi pengembangan ekonomi nasional di samping aktivitas sosial yang
diperankannya. Sedangkan keseimbangan tercermin dari penempatan nasabah sebagai
mitra usaha yang berbagi keuntungan dan resiko secara berimbang. Dan keuniversalan
initercermin dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan-golongan
lain yang ada dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin (Andri Soemitra, 2009).
Bank Wakaf Mikro
Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang
didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan
akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki
akses pada lembaga keuangan formal. Badan hukum Bank Wakaf Mikro dalam operasionalnya
adalah koperasi, dengan izin usaha berbentuk Lembaga Keuangan Syariah yang
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Wakaf Mikro merupakan platfrom lembaga keuangan
mikro syariah yang menyediakan pembiayaan sekaligus pendampingan, non deposito taking, imbal hasil rendah
dengan maksimal 3% per tahun, berbasis kelompok, dan tanpa adanya agunan. Bank
Wakaf Mikro berfokus pada pemberdayaan masyarakat miskin produktif. Bank Wakaf
Mikro juga mendapatkan pendanaan dari donatur yang menghibahkan dananya melalui
Lembaga Amil Zakat (LAZ) (Abdul Rahman Suleman, Erika Revida, 2020).
Bank Wakaf Mikro berfungsi sebagai salah satu lembaga
intermediasi yang mempunyai potensi sangat besar untuk meningkatkan
pemberdayaan, pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu dan UMKM. Baik dari
sisi volume maupun jumlah usaha (Sutra Disemadi & Roisah, 2019).
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah suatu bentuk
usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang bergerak
dalam ruang lingkup kegiatan perdagangan dengan memiliki karakteristik
ataukriteria yang berbeda-beda.
Adapun kriteria dari UMKM yang pertama adalah usaha
mikro. Yaitu usaha ekonomi produkti yang dimiliki perorangan maupun badan usaha
dengan kekayaan bersih mencapai Rp. 50.000.000 dan setiap tahunnya paling
banyak mencapai Rp. 300.000.000. Yang kedua adalah usaha kecil, yaitu usaha
ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki
perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan
utama. Usaha kecil ini memiliki kekayaan bersih mencapai Rp. 50.000.000 – Rp.
500.000.000. Dengan hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp.
300.000.000 – Rp. 2.500.000.000. Dan yang ketiga adalah usaha menengah, yaitu
usaha ekonomi produktif dan bukan merupaka cabang atau anak usaha dari
perusahaan pusat dengan kekayaan bersih Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000
dan memiliki hasil penjualan Rp. 2.500.000.000 – Rp. 50.000.000.000. (Kurnia Cahya Lestari, 2020).
PEMBAHASAN
Bank Wakaf Mikro merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat melalui pemberian akses jasa keuangan formal. Untuk
meningkatkan inklusi keuangan, terdadapat
strategi nasional keuangan inklusif yang diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2016. Dalam hal ini terdapat lima
pilar strategi nasional keuangan syariah yang merupakan langkah awal untuk
mensukseskan kebijakan keuangan inlusif dengan pencapaian target dan penguatan
modal masyarakat (Yulizar D Sanrego, 2016). Lima
pilar tersebut sebagai berikut:
1. Pilar
Edukasi Keuangan.
Tujuan dari edukasi keuangan ini untuk
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai lembaga keuangan
formal, produk dan jasa keuangan termasuk fitur, manfaat dan risiko, biaya, hak
dan kewajiban, serta perencanaan dan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan keterampilan
masyarakat.
2. Pilar
Hak Properti Masyarakat.
Yang dimana masyarakat dapat mengakses
kredit kepada lembaga keuangan formal.
3. Pilar
Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan.
Memepunyai tujuan untuk memperluas
jangkauan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok
masyarakat.
4. Pilar
Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah.
Dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan
tata kelola dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana Pemerintah
secara nontunai.
5. Pilar
Perlindungan Konsumen.
Memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam
berinteraksi dengan lembaga keuangan, serta
memiliki prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan
keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan, serta penyelesaian
sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau
Dalam
hal mekanisme operasional Bank Wakaf Mikro ini dijadikan sebagai sarana
pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam strategi percepatan pemulihan ekonomi pandemic covid-19 (Sartono, 2019).
Bank Wakaf Mikro menjadikan pondok pesantren sebagai sentral pengelolaan karena di
Negara Indonesia terdapat banyak pondok
pesantren yang mempunyai peran dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Mekanisme operasional dalam pelaksanaan Bank Wakaf
Mikro
yang dilakukan
adalah penyeleksian terhadap calon nasabah ketika akan mengajukan pembiayaan terhadap Bank Wakaf Mikro, kemudian akan membentuk perkumpulan terlebih dahulu yang biasa
disebut dengan “KUMPI” yaitu perkumpulan masyarakat sekitar pondok
pesantren, setelah itu kumpi akan mengadakan pertemuan yang disebut dengan halaqah
mingguan (HALMI), yang dimana dalam agenda tersebut adalah pertemuan antar
kumpi dengan kumpi lain dengan kegiatan pencairan dana atau pembayaran dana
cicilan yang dilakukan setiap mingguan dengan total pertemuan 50 kali dalam 1 tahun (Maulana Assegaf, 2019). Sistem
yang digunakan adalah dengan menggunakan sistem tanggung renteng, dimana dalam
program ini dilakukan pembayaran perkelompok,
satu orang dibiayai minimal 1 juta dalam setiap penyaluran (Heni Rosidah, 2020). Yang
dimaksud dengan sistem tanggung renteng adalah
sistem ketika nasabah belum sanggup untuk
membayar angsurannya, maka
anggota lain yang satu kelompok dengannya akan menanggung
angsuran tersebut terlebih dahulu.
Dalam
menjalankan operasionalnya, Bank Wakaf Mikro diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
yang berkoordinasi dengan pondok pesantren, perangkat
desa, serta pemerintah daerah setempat. Dalam mekanisme operasional pembiayaannya
yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro berbasis pembiayaan syariah, dimana harus
patuh terhadap prinsip-prinsip syariah yaitu melarang adanya unsur riba, gharar, maisyir, haram dan dzalim
didalamnya (Sartono, 2019). Adapun
donatur pada Bank Wakaf Mikro adalah seluruh masyarakat yang memiliki kelebihan
dana khususnya pengusaha atau perusahaan besar yang memiliki kepedulian kepada program
pemberdayaan masyarakat miskin dan pengentasan ketimpangan di Indonesia. Tidak
hanya itu, Bank Wakaf Mikro didukung dengan dana sosial atau filantropi yang
dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (LAZNAS BSM) (Siti Nurhayati, 2019). Dan
pemerintah juga memberikan dana untuk operasional dari Bank Wakaf Mikro. Karena ini merupakan program
pemerintah yang bertujuan untuk menyasar
kepada masyarakat kecil, menengah yang produktif, maka dalam mekanisme operasional pembiayaannya Bank Wakaf Mikro menggunakan akad qardh sesuai
dengan fatwa (DSN-MUI) No. 19/DSN-MUI/IV/2001.
Keberadaan Bank Wakaf Mikro memiliki
tujuan utama yaitu memberikan pemberdayaan kepada usaha mikro yang berada di
sekitar pondok pesantren melalui pemberdayaan yang disalurkan (Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, 2019). Bank Wakaf Mikro juga mempunyai peran yang
dimana menyasar nasabah masyarakat miskin yang
produktif dengan tiga kategori
sebagai berikut:
1.
Masyarakat miskin yang telah mampu memenuhi kebutuhan
dasar untuk kelangsungan hidupnya.
2.
Masyarakat miskin yang memiliki komitmen untuk mengikuti
pemberdayaan.
3. Masyarakat miskin yang sudah memiliki usaha produktif atau memiliki kemauan dan semangat untuk bekerja.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Apalagi UMKM ini merupakan usaha yang berperan penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dengan presentase sekitar 96,9%. Pada masa pandemic covid-19, para pelaku UMKM merasakan dampaknya yang cukup signifikan, yang dimana sistem perekonomian awalnya adalah konvensional berubah menjadi virtual yang didukung dengan hadirnya fenomena revolusi industri 4.0. Kemudian adanya persaingan dengan produk-produk luar negri yang menuntut adanya inovasi terhadap perkembangan UMKM. Dalam hal ini sebenarnya sudah dialami pelaku UMKM sebelum adanya pandemic covid-19, dimana teknologi yang semakin berkembang dan adanya daya saing global, sehingga pelaku UMKM dituntut untuk menguasai teknologi serta mengembangkan inovasi dalam setiap produknya, agar bisa bersaing dengan pasar global. Akan tetapi masalah utama UMKM adalah lemahnya kemampuan Sumber Daya Manusia dan permodalan (Ilham & Hariyani, 2020). Pandemic covid-19 juga menyebabkan maraknya pemutusan hak kerja (PHK) bagi sejumlah karyawan bahkan sektor UMKM mereka mengalami shock ekonomi dikarenakan menurunnya pendapatan. Melihat UMKM memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, maka sektor ini tidak seharusya dibiarkan begitu saja, pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan permodalan harus tetap eksis dan bertahan ditengah pandemic covid-19. Karena UMKM menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi nasional. Agar UMKM ini tetap eksis, Bank Wakaf Mikro yang merupakan solusi dalam pembiaayaan dengan sistem bagi hasil sebesar 3% dan tidak menerapkan sitem bunga dan agunan, serta sistem pembayarannya yang juga bisa diangsur, dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam hal ini, Bank Wakaf Mikro juga melakukan pembinaan terhadap nasabahnya tersebut, termasuk pelaku UMKM. Pembinaan-pembinaan yang diberikan berupa (Ramadhan & Sukmana, 2020):
1. Pembinaan
agama, hal ini dilakukan dengan menghadirkan ustadz dalam memberikan
kajian-kajian untuk memperdalam ilmu agama para nasabahnya. Dengan adanya
pembinaan dalam bidang agama ini, para nasabah merasa sangat antusias
dikarenakan mereka senang bisa mendapatkan ilmu baru seperti ilmu spiritual dan
lainnya.
2. Pembinaan
manajerial, hal ini dilakukan dengan menghadirkan pengusaha-pengusaha yang
telah sukses untuk memberikan pembinaan tentang bagaimana cara menjalankan
bisnis dengan baik dan benar, bagaimana mengatur manajemen keuangannya. Para
nasabah akan sangat terbantu dengan adanya pembinaan ini, karena mereka dapat
mengatur bisnisnya dengan baik dan benar.
3. Pembinaan
marketing dan pemasaran, hal ini dilakukan dengan memberikan arahan kepada
nasabah dengan cara bagaimana mempromosikan usahanya, seperti mempromosikan
bisnisnya di bazaar maupun dalam pameran.
4. Pendampingan,
dilakukan dengan cara melihat dan mengevaluasi perkembangan usaha para nasabahnya
setiap satu minggu sekali, sehingga tidak kebingungan jika mendapatkan masalah
dalam menjalankan bisnisnya, dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh
pihak Bank Wakaf Mikro setiap satu minggu sekali, nasabah merasa sangat
terbantu dikarenakan mereka dapat bertanya dan mencari solusi disaat
mendapatkan kesulitan ketika menjalankan bisnisnya.
Dengan adanya pembinaan
dari Bank Wakaf Mikro terhadap pelaku UMKM, agar pelaku UMKM dapat meningkatkan
produktivitasnya serta dapat mendorong peningkatan laba yang didapatkannya.
Adanya pembinaan juga dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, mengurangi
ketimpangan dan kemiskinan. Yang dimana di Indonesia
sendiri mengalami dua tantangan ini dalam usaha pembangunan ekonominya. Yang pertama dikarenakan
adanya kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Kemudian yang kedua adalah ketergantungan kaum miskin kepada pemilik modal atau
Bank yang semakin diperkomplit dengan lemahnya kelembagaan
penampung partisipasi.
Dengan adanya penambahan modal atau pembiayaan, para
pelaku dapat mengembangkan usahanya, dan dapat menerapkan pembinaan dari
program Bank Wakaf Mikro, sehingga produktivitas dan kapasitas meningkat yang nantinya menjadi sentral pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. Yang kemudian kapasitas UMKM ini dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat secara umum dan berkonstribusi pada pengurangan angka
kemiskinan serta ketimpangan sosial.
Jadi peran Bank Wakaf Mikro ini sangat penting dalam
membantu peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang dimana mempermudah dalam
permodalan atau pembiayaan denga sistem bagi hasil tanpa adanya bunga dan
agunan serta adanya pembinaan. Sehingga para pelaku UMKM dapat mengembangkan
bisnisnya, dan dapat menghasilkan produktivitas, inovasi, dan kapasitas yang
meningkat. Dengan harapan perekonomian Indonesia kembali bangkit dari
keterpurukan dan berdampak kepada pertumbuhan perekonomian nasional. Yang
dimana tetap eksis dalam menngerakkan perekonomian nasional dengan menyerap
tenaga kerja dan menstabilkan permintaan seta penawaran terhadap konsumen, baik
lokal maupun luar negri.
PENUTUP
KESIMPULAN
Melemahnya pertumbuhan
ekonomi dunia termasuk negara Indonesia
yang diakibatkan oleh pandemic Covid-19
berdampak hampir di semua sektor, menurut data dari hasil survey masyarakat
yang paling terkena dampak covid-19
ada tiga golongan yaitu masyrakat miskin, rentan miskin dan pekerja informal. Sejak awal diumumkannya kasus pertama positif covid-19 pada 2 Maret lalu, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan mulai
dari Work From
Home (WFH) dan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB)
diberbagai kota di Inonesia demi menekan pengurangan penyebaran virus mematikan tersebut, saat ini
pemerintah merealisasikan adaptasi kebiasaan baru sebagai salah satu bentuk
ikhtiar
dalam pemulihan ekonomi
nasional. Pandemic covid-19 sangat berdampak terhadap masyarakat kecil dan
menengah sehingga banyak masyarakat yang umumnya bekerja informal kehilangan
pekerjaan dan menjadi korban PHK (Pemutusan Hak Kerja), para pelaku Usaha
mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pihak yang juga sangat terdampak,
karena melemahnya sektor riil dan menurunnya daya beli masyarakat yang
mengakibatkan permintaan dan penawaran yang tidak stabil. Maka berdasarkan analisis yang dihasilkan rekomendasi yang dapat diambil oleh pemerintah
adalah salah satunya dengan mengoptimalkan peran lembaga keuangan mikro syariah
(LKMS) salah satunya melalui BWM (Bank Wakaf Mikro) karena warga negara kita mayoritas
muslim dan potensi ziswaf juga sangat besar meskipun dalam penghimpunannya juga belum bisa maksimal, sumber dana nya
berdasarkan donasi dari peroragan, lembaga yang dihimpun oleh BAZNAS dan LAZNAS memiliki keuangan Islam yang saat ini dianggap mampu untuk menjadi solusi. Salah
satu LKMS yang potensial dan bisa eksis di tengah pandemic adalah BWM (Bank
Wakaf Mikro) yang dalam perannya berfokus terhadap pemberdayaan masyarakat
miskin produktif dan para pelaku UMKM dengan berbagai kelebihan yaitu pembiayaan yang tidak berbasis bunga dan agunan, terdapat pembinaan, dalam operasionalnya sesuai dengan syariah sehingga
tidak terdapat praktik dzolim dan mendzolimi, margin bagi hasil sebesar 3% maka
jika potensi BWM dimaksimalkan diharapkan bisa menjadi mitigasi bagi para
msayrakat miskin dan para pelaku UMKM yang terkena dampak covid-19 sehingga mereka bisa tetap kembali bangkit dalam
perekonomian karena UMKM menjadi salah satu sektor pemicu pemulihan ekonomi
pasca pandemic covid-19.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Suleman, Erika Revida, D. (2020). BUMDES Menuju
Optimalisasi Ekonomi Desa. Yayasan Kita Menulis.
Andri Soemitra. (2009). Bank & Lembaga Keuangan
Syariah. Prenamedia Group.
Dr. Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah
Di Indonesia. Prenamedia Group.
Hakim, F., & Nangoi, G. B. (2015). Analisis penerapan PP.
EMBA, 3(1), 787–795.
Heni Rosidah, A. R. (2020). ANALISIS MANAJEMEN PENGELOLAAN
WAKAF TUNAI PRODUKTIF DI BANK WAKAF MIKRO SUMBER BAROKAH DENANYAR JOMBANG. KAFFA,
Jurnal Fakultas Keislaman, 1.
Ilham, M., & Hariyani, I. (2020). MEMAHAMI PERAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN SYARI’AH DALAM MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KEUANGAN UMKM PADA MASA
PANDEMI COVID19. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 257–270.
Kurnia Cahya Lestari, A. M. A. (2020). Sistem Informasi
Akuntansi (Beserta Contoh Penerapan Aplikasi Sia Sederhana. DEEPUBLISH.
Maulana Assegaf, K. M. (2019). PELAKSANAAN WAKAF PRODUKTIF DI
BANK WAKAF MIKRO SYARIAH DENANYAR JOMBANG. MAZAWA: Manajement Zakah and Waqf,
1.
Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, M. R. A. (2019).
Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil pada Lingkungan
Pesantren. Journal of Finance and Islamic Banking, 2(1).
Ramadhan, M. F., & Sukmana, R. (2020). Peran Bank Wakaf
Mikro Dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya. Jurnal
Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(11), 2172.
https://doi.org/10.20473/vol6iss201911pp2172-2184
Sartono, W. G. B. T. (2019). BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SARANA
PEMBERDAYAAN PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Jurisdictie: Jurnal Hukum
Dan Syariah, 10(2).
Siska Lis Sulistiani, Yunus, M., & Bayuni, E. M. (2019).
Aspek hukum Bank Wakaf Mikro dalam pengentasan kemiskinan berbasis pesantren di
Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 12(1), 1–26. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i1.86
Siti Nurhayati, N. (2019). MODEL PEMBERDAYAAN EKONOMI
MASYARAKAT MISKIN MELALUI AKSES PEMBIAYAAN BANK WAKAF MIKRO BERBASIS PESANTREN
(STUDI KASUS LKM SYARIAH RANAH INDAH DARUSSALAM CIAMIS). Jurnal Ekonomi
Syariah, 1(1), 45–56.
Sutra Disemadi, H., & Roisah, K. (2019). KEBIJAKAN MODEL
BISNIS BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SOLUSI PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT. LAW
REFORM, 15(2), 177–194. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26176
Yulizar D Sanrego, M. T. (2016). Fiqih Tamkin: Membangun
Modal Sosial Dalam Mewujudkan Khairu Ummah. Qisthi Press.
By: Ahmad Noor Wahyuddin
