Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) Sebagai Solusi Pembiayaan Bagi UMKM dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi



Abstrak

Artikel ini memuat tentang peran keuangan Islam melalui Bank Wakaf Mikro dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19. Pertumbuhan ekonomi dunia termasuk Indonesia mengalami penurunan, salah satunya sektor UMKM yang menjadi penggerak perekonomian nasional. UMKM merepresentasikan 97% dari total bentuk usaha yang ada, menyumbangkan sekitar 57% total Produk domestic bruto (GDP), dan menyerap banyak tenaga kerja (Hakim & Nangoi, 2015). Pandemic covid 19 ini memberikan dampak yang cukup signifikan, ada tiga kelompok masyarakat yang sangat terdampak covid-19 yaitu masyarakat miskin, rentan miskin dan pekerja informal. Perekonomian nasional mengalami kelesuan yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun dan bahan pangan mengalami deflasi. Akibatnya, UMKM sulit berkembang, terutama dalam permodalan atau pembiayaan. Akhirnya pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atas dampak ini. Namun tidak seluruhnya UMKM mendapatkan program PEN. Bank Wakaf Mikro sebagai Lembaga keuangan mikro syariah yang menyasar kepada masyarakat kecil dan menengah, melakukan penyediaan pembiayaan dan pendampingan terhadap nasabahnya atau pelaku UMKM tanpa menggunakan bunga dan angunan. Dengan harapan daya masyarakat bisa kembali bangkit dari keterpurukan ekonominya, sehingga ekonomi pasca pandemi memulih dengan cepat.

Kata Kunci: Lembaga Keuangan Islam, Bank Wakaf Mikro, pemulihan ekonomi, covid-19


Abstract

This article describes the role of Islamic finance through the Micro Waqf Bank in accelerating economic recovery after the Covid-19 pandemic. World economic growth including Indonesia has experienced a decline, one of which is the UMKM sector which is the driving force of the national economy. UMKM represent 97% of the total existing business establishments, contribute around 57% of the total gross domestic product (GDP), and absorb a lot of labor (Hakim & Nangoi, 2015). The Covid 19 pandemic has had a significant impact, there are three groups of people who are severely affected by Covid-19, namely the poor, vulnerable to poverty and informal workers. The national economy is experiencing a downturn which causes people's purchasing power to decline and foodstuffs to experience deflation. As a result, it is difficult for UMKM to develop, especially in terms of capital or financing. Finally, the government implemented the National Economic Recovery (PEN) program for this impact. However, not all UMKM get the PEN program. Micro Waqf Bank as a sharia microfinance institution that targets small and medium-sized communities, provides financing and assistance to its customers or UMKM players without using interest and building. With the hope that the power of the community can rise again from its economic downturn, so that the post-pandemic economy will recover quickly.

Keywords: Islamic finance institution, Micro Waqf Bank, economic recovery, Covid-19





PENDAHULUAN

Pada awal tahun 2020, dunia dikejutkan dengan adanya Corona Virus Disease (covid-19) yang berasal dari China. Sementara itu sebuah prediksi menyatakan bahwa kurang lebih 26 juta orang akan kehilangan pekerjannya. Wabah ini menyebar hampir ke seluruh Negara di dunia yang berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian dunia. Tidak hanya Negara bekembang saja yang terdampak, akan tetapi Negara adidaya seperti Amerika, Eropa, dan China juga mengalami kontraksi ekonomi. World Bank menyatakan bahwa untuk saat ini sulit dalam menentukan pertumbuhan ekonomi masa depan, namun asumsi awal dari World Bank perekonomian Negara maju Asia dan Pasifik pada tahun 2020 akan mengalami pelambatan. Sedangkan pertumbuhan perekonomian Indonesia juga diprediksi akan melambat dan diperparah oleh sistem perekonomian yang berbasis pada utang. Ketika covid-19 melanda dunia, nilai tukar rupiah tehadap dolar amerika serikat (AS) mengalami depresi hingga Rp. 17 ribu per 1 dolar AS, yang dimana menyebabkan hutang Indonesia setelah covid-19 bisa diperkirakan mencapai akan bertambah.

Pada saat pandemic covid-19, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami penurunan yang membuat seluruh elemen dari pemerintah mencari solusi dan mencoba mengoptimalkan seluruh sektor yang dapat dijadikan kebijakan dalam mengentaskan permasalahan yang disebabkan oleh pandemic covid-19. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah sektor keuangan Islam melalui Bank Wakaf Mikro dengan optimalisasi dana wakaf, yang  dimana wakaf bertujuan untuk pemberdayaan kemaslahatan dan kesejahteraan sosial secara produktif. Bank Wakaf Mikro merupakan salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang dalam operasionalnya sudah mendapatkan izin langsung oleh OJK. Para pelaku UMKM yang sangat terdampak pandemic covid-19 akan terbantu dengan adanya program ini. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah organisasi ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong ekonomi nasional. Menurut data, UMKM merepresentasikan 97% dari total bentuk usaha yang ada, menyumbangkan sekitar sekitar 57% dari Produk domestic bruto (GDP) (Hakim & Nangoi, 2015), dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja. Melihat UMKM memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, maka sektor ini tidak seharusya dibiarkan begitu saja. Dalam menjalankan bisnisnya ditengah pandemic covid-19 tidak sedikit dari mereka yang berusaha tetap eksis ditengah krisis, masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM adalah sulitnya mendapatkan permodalan pada masa ini. Oleh karena itu, optimalisasi peran keuangan Islam melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) bisa dijadikan solusi bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan sumber permodalan atau pembiayaan. Bank Wakaf Mikro ini didirikan karena adanya inisisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) pada tanggal 18 Desember 2018, yang bertujuan untuk fokus terhadap pembiayaan dengan pola bagi hasil, yang dimana sumber pendanaannya berasal dari perorangan, lembaga atau koperasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional, dengan menyasar kepada masyarakat di sekitar lingkungan pondok pesantren atau yang lainnya. Karena di Indonesia terdapat 28.194 pondok pesantren (Siska Lis Sulistiani et al., 2019).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa perlu adanya pembahasan tentang bagaimana mekanisme operasional Bank Wakaf Mikro sebagai sarana pemberdayaan dan pembiayaan para pelaku UMKM dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19 dan juga pembahasan tentang bagaimana solusi yang ditawarkan oleh Bank Wakaf Mikro dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemic.


TINJAUAN PUSTAKA         

Lembaga Keuangan Islam

Lembaga Keuangan Islam atau Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu prinsip yang menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan prinsip syariah (Dr. Mardani, 2015). Dan dalam operasionalnya harus terhindar dari praktik riba, gharar, maisir dan praktik-praktik yang dilarang lainnya.

Prinsip syariah pada Lembaga Keuangan Syariah meliputi keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan universal. Untuk nilai-nilai keadilan tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabahnya. Kemudian dalam kemanfaatan ini tercermin dari konstribusi maksimum Lembaga Keuangan Syariah bagi pengembangan ekonomi nasional di samping aktivitas sosial yang diperankannya. Sedangkan keseimbangan tercermin dari penempatan nasabah sebagai mitra usaha yang berbagi keuntungan dan resiko secara berimbang. Dan keuniversalan initercermin dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan-golongan lain yang ada dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin (Andri Soemitra, 2009).

Bank Wakaf Mikro

            Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Badan hukum Bank Wakaf Mikro dalam operasionalnya adalah koperasi, dengan izin usaha berbentuk Lembaga Keuangan Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

            Bank Wakaf Mikro merupakan platfrom lembaga keuangan mikro syariah yang menyediakan pembiayaan sekaligus pendampingan, non deposito taking, imbal hasil rendah dengan maksimal 3% per tahun, berbasis kelompok, dan tanpa adanya agunan. Bank Wakaf Mikro berfokus pada pemberdayaan masyarakat miskin produktif. Bank Wakaf Mikro juga mendapatkan pendanaan dari donatur yang menghibahkan dananya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) (Abdul Rahman Suleman, Erika Revida, 2020).

            Bank Wakaf Mikro berfungsi sebagai salah satu lembaga intermediasi yang mempunyai potensi sangat besar untuk meningkatkan pemberdayaan, pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu dan UMKM. Baik dari sisi volume maupun jumlah usaha (Sutra Disemadi & Roisah, 2019).

Usaha Mikro Kecil dan Menengah

            Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah suatu bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang bergerak dalam ruang lingkup kegiatan perdagangan dengan memiliki karakteristik ataukriteria yang berbeda-beda.

            Adapun kriteria dari UMKM yang pertama adalah usaha mikro. Yaitu usaha ekonomi produkti yang dimiliki perorangan maupun badan usaha dengan kekayaan bersih mencapai Rp. 50.000.000 dan setiap tahunnya paling banyak mencapai Rp. 300.000.000. Yang kedua adalah usaha kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Usaha kecil ini memiliki kekayaan bersih mencapai Rp. 50.000.000 – Rp. 500.000.000. Dengan hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp. 300.000.000 – Rp. 2.500.000.000. Dan yang ketiga adalah usaha menengah, yaitu usaha ekonomi produktif dan bukan merupaka cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dengan kekayaan bersih Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000 dan memiliki hasil penjualan Rp. 2.500.000.000 – Rp. 50.000.000.000. (Kurnia Cahya Lestari, 2020).


PEMBAHASAN

            Bank Wakaf Mikro merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat melalui pemberian akses jasa keuangan formal. Untuk meningkatkan inklusi keuangan, terdadapat strategi nasional keuangan inklusif yang diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2016. Dalam hal ini terdapat lima pilar strategi nasional keuangan syariah yang merupakan langkah awal untuk mensukseskan kebijakan keuangan inlusif dengan pencapaian target dan penguatan modal masyarakat (Yulizar D Sanrego, 2016). Lima pilar tersebut sebagai berikut:

1.  Pilar Edukasi Keuangan.

Tujuan dari edukasi keuangan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai lembaga keuangan formal, produk dan jasa keuangan termasuk fitur, manfaat dan risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta perencanaan dan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.

2.  Pilar Hak Properti Masyarakat.

Yang dimana masyarakat dapat mengakses kredit kepada lembaga keuangan formal.

3.  Pilar Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan.

Memepunyai tujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.

4.  Pilar Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah.

Dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana Pemerintah secara nontunai.

5.  Pilar Perlindungan Konsumen.

Memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan, serta memiliki prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau

Dalam hal mekanisme operasional Bank Wakaf Mikro ini dijadikan sebagai sarana pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam strategi percepatan pemulihan ekonomi pandemic covid-19 (Sartono, 2019). Bank Wakaf Mikro menjadikan pondok pesantren sebagai sentral pengelolaan karena di Negara Indonesia terdapat banyak pondok pesantren yang mempunyai peran dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Mekanisme operasional dalam pelaksanaan Bank Wakaf Mikro yang dilakukan adalah penyeleksian terhadap calon nasabah ketika akan mengajukan pembiayaan terhadap Bank Wakaf Mikro, kemudian akan membentuk perkumpulan terlebih dahulu yang biasa disebut dengan “KUMPI” yaitu perkumpulan masyarakat sekitar pondok pesantren, setelah itu kumpi akan mengadakan pertemuan yang disebut dengan halaqah mingguan (HALMI), yang dimana dalam agenda tersebut adalah pertemuan antar kumpi dengan kumpi lain dengan kegiatan pencairan dana atau pembayaran dana cicilan yang dilakukan setiap mingguan dengan total pertemuan 50 kali dalam 1 tahun (Maulana Assegaf, 2019). Sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan sistem tanggung renteng, dimana dalam program ini dilakukan  pembayaran perkelompok, satu orang dibiayai minimal 1 juta dalam setiap penyaluran (Heni Rosidah, 2020). Yang dimaksud dengan sistem tanggung renteng adalah sistem ketika nasabah belum sanggup untuk membayar angsurannya, maka anggota lain yang satu kelompok dengannya akan menanggung angsuran tersebut terlebih dahulu.

Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Wakaf Mikro diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkoordinasi dengan pondok pesantren, perangkat desa, serta pemerintah daerah setempat. Dalam mekanisme operasional pembiayaannya yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro berbasis pembiayaan syariah, dimana harus patuh terhadap prinsip-prinsip syariah yaitu melarang adanya unsur riba, gharar, maisyir, haram dan dzalim didalamnya (Sartono, 2019). Adapun donatur pada Bank Wakaf Mikro adalah seluruh masyarakat yang memiliki kelebihan dana khususnya pengusaha atau perusahaan besar yang memiliki kepedulian kepada program pemberdayaan masyarakat miskin dan pengentasan ketimpangan di Indonesia. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro didukung dengan dana sosial atau filantropi yang dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (LAZNAS BSM) (Siti Nurhayati, 2019). Dan pemerintah juga memberikan dana untuk operasional dari Bank Wakaf Mikro. Karena ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyasar kepada masyarakat kecil, menengah yang produktif, maka dalam mekanisme operasional pembiayaannya Bank Wakaf Mikro menggunakan akad qardh sesuai dengan fatwa (DSN-MUI) No. 19/DSN-MUI/IV/2001.

Keberadaan Bank Wakaf Mikro memiliki tujuan utama yaitu memberikan pemberdayaan kepada usaha mikro yang berada di sekitar pondok pesantren melalui pemberdayaan yang disalurkan (Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, 2019). Bank Wakaf Mikro juga mempunyai peran yang dimana menyasar nasabah masyarakat miskin yang produktif dengan tiga kategori sebagai berikut:

1.  Masyarakat miskin yang telah mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidupnya.

2.  Masyarakat miskin yang memiliki komitmen untuk mengikuti pemberdayaan.

3.  Masyarakat miskin yang sudah memiliki usaha produktif atau memiliki kemauan dan semangat untuk bekerja.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Apalagi UMKM ini merupakan usaha yang berperan penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dengan presentase sekitar 96,9%. Pada masa pandemic covid-19, para pelaku UMKM merasakan dampaknya yang cukup signifikan, yang dimana sistem perekonomian awalnya adalah konvensional berubah menjadi virtual yang didukung dengan hadirnya fenomena revolusi industri 4.0. Kemudian adanya persaingan dengan produk-produk luar negri yang menuntut adanya inovasi terhadap perkembangan UMKM. Dalam hal ini sebenarnya sudah dialami pelaku UMKM sebelum adanya pandemic covid-19, dimana teknologi yang semakin berkembang dan adanya daya saing global, sehingga pelaku UMKM dituntut untuk menguasai teknologi serta mengembangkan inovasi dalam setiap produknya, agar bisa bersaing dengan pasar global. Akan tetapi masalah utama UMKM adalah lemahnya kemampuan Sumber Daya Manusia dan permodalan (Ilham & Hariyani, 2020). Pandemic covid-19 juga menyebabkan maraknya pemutusan hak kerja (PHK) bagi sejumlah karyawan bahkan sektor UMKM mereka mengalami shock ekonomi dikarenakan menurunnya pendapatan. Melihat UMKM memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, maka sektor ini tidak seharusya dibiarkan begitu saja, pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan permodalan harus tetap eksis dan bertahan ditengah pandemic covid-19. Karena UMKM menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi nasional. Agar UMKM ini tetap eksis, Bank Wakaf Mikro yang merupakan solusi dalam pembiaayaan dengan sistem bagi hasil sebesar 3% dan tidak menerapkan sitem bunga dan agunan, serta sistem pembayarannya yang juga bisa diangsur, dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Dalam hal ini, Bank Wakaf Mikro juga melakukan pembinaan terhadap nasabahnya tersebut, termasuk pelaku UMKM. Pembinaan-pembinaan yang diberikan berupa (Ramadhan & Sukmana, 2020):

1.  Pembinaan agama, hal ini dilakukan dengan menghadirkan ustadz dalam memberikan kajian-kajian untuk memperdalam ilmu agama para nasabahnya. Dengan adanya pembinaan dalam bidang agama ini, para nasabah merasa sangat antusias dikarenakan mereka senang bisa mendapatkan ilmu baru seperti ilmu spiritual dan lainnya.

2.  Pembinaan manajerial, hal ini dilakukan dengan menghadirkan pengusaha-pengusaha yang telah sukses untuk memberikan pembinaan tentang bagaimana cara menjalankan bisnis dengan baik dan benar, bagaimana mengatur manajemen keuangannya. Para nasabah akan sangat terbantu dengan adanya pembinaan ini, karena mereka dapat mengatur bisnisnya dengan baik dan benar.

3.  Pembinaan marketing dan pemasaran, hal ini dilakukan dengan memberikan arahan kepada nasabah dengan cara bagaimana mempromosikan usahanya, seperti mempromosikan bisnisnya di bazaar maupun dalam pameran.

4.  Pendampingan, dilakukan dengan cara melihat dan mengevaluasi perkembangan usaha para nasabahnya setiap satu minggu sekali, sehingga tidak kebingungan jika mendapatkan masalah dalam menjalankan bisnisnya, dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh pihak Bank Wakaf Mikro setiap satu minggu sekali, nasabah merasa sangat terbantu dikarenakan mereka dapat bertanya dan mencari solusi disaat mendapatkan kesulitan ketika menjalankan bisnisnya.

    Dengan adanya pembinaan dari Bank Wakaf Mikro terhadap pelaku UMKM, agar pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya serta dapat mendorong peningkatan laba yang didapatkannya. Adanya pembinaan juga dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Yang dimana di Indonesia sendiri mengalami dua tantangan ini dalam usaha pembangunan ekonominya. Yang pertama dikarenakan adanya kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Kemudian yang kedua adalah ketergantungan kaum miskin kepada pemilik modal atau Bank yang semakin diperkomplit dengan lemahnya kelembagaan penampung partisipasi.

   Dengan adanya penambahan modal atau pembiayaan, para pelaku dapat mengembangkan usahanya, dan dapat menerapkan pembinaan dari program Bank Wakaf Mikro, sehingga produktivitas dan kapasitas meningkat  yang nantinya menjadi sentral pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Yang kemudian kapasitas UMKM ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum dan berkonstribusi pada pengurangan angka kemiskinan serta ketimpangan sosial.

    Jadi peran Bank Wakaf Mikro ini sangat penting dalam membantu peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang dimana mempermudah dalam permodalan atau pembiayaan denga sistem bagi hasil tanpa adanya bunga dan agunan serta adanya pembinaan. Sehingga para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya, dan dapat menghasilkan produktivitas, inovasi, dan kapasitas yang meningkat. Dengan harapan perekonomian Indonesia kembali bangkit dari keterpurukan dan berdampak kepada pertumbuhan perekonomian nasional. Yang dimana tetap eksis dalam menngerakkan perekonomian nasional dengan menyerap tenaga kerja dan menstabilkan permintaan seta penawaran terhadap konsumen, baik lokal maupun luar negri.


PENUTUP

KESIMPULAN

    Melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia termasuk negara Indonesia yang diakibatkan oleh pandemic Covid-19 berdampak hampir di semua sektor, menurut data dari hasil survey masyarakat yang paling terkena dampak covid-19 ada tiga golongan yaitu masyrakat miskin, rentan miskin dan pekerja informal. Sejak awal diumumkannya kasus pertama positif covid-19 pada 2 Maret lalu, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan mulai dari Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) diberbagai kota di Inonesia demi menekan pengurangan penyebaran virus mematikan tersebut, saat ini pemerintah merealisasikan adaptasi kebiasaan baru sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam pemulihan ekonomi nasional. Pandemic covid-19 sangat berdampak terhadap masyarakat kecil dan menengah sehingga banyak masyarakat yang umumnya bekerja informal kehilangan pekerjaan dan menjadi korban PHK (Pemutusan Hak Kerja), para pelaku Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pihak yang juga sangat terdampak, karena melemahnya sektor riil dan menurunnya daya beli masyarakat yang mengakibatkan permintaan dan penawaran yang tidak stabil. Maka berdasarkan analisis yang dihasilkan rekomendasi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah salah satunya dengan mengoptimalkan peran lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) salah satunya melalui BWM (Bank Wakaf Mikro) karena warga negara kita mayoritas muslim dan potensi ziswaf juga sangat besar meskipun dalam penghimpunannya juga belum bisa maksimal, sumber dana nya berdasarkan donasi dari peroragan, lembaga yang dihimpun oleh BAZNAS dan LAZNAS memiliki keuangan Islam yang saat ini dianggap mampu untuk menjadi solusi. Salah satu LKMS yang potensial dan bisa eksis di tengah pandemic adalah BWM (Bank Wakaf Mikro) yang dalam perannya berfokus terhadap pemberdayaan masyarakat miskin produktif dan para pelaku UMKM dengan berbagai kelebihan yaitu pembiayaan yang tidak berbasis bunga dan agunan, terdapat pembinaan, dalam operasionalnya sesuai dengan syariah sehingga tidak terdapat praktik dzolim dan mendzolimi, margin bagi hasil sebesar 3% maka jika potensi BWM dimaksimalkan diharapkan bisa menjadi mitigasi bagi para msayrakat miskin dan para pelaku UMKM yang terkena dampak covid-19 sehingga mereka bisa tetap kembali bangkit dalam perekonomian karena UMKM menjadi salah satu sektor pemicu pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Suleman, Erika Revida, D. (2020). BUMDES Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa. Yayasan Kita Menulis.

Andri Soemitra. (2009). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Prenamedia Group.

Dr. Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Prenamedia Group.

Hakim, F., & Nangoi, G. B. (2015). Analisis penerapan PP. EMBA, 3(1), 787–795.

Heni Rosidah, A. R. (2020). ANALISIS MANAJEMEN PENGELOLAAN WAKAF TUNAI PRODUKTIF DI BANK WAKAF MIKRO SUMBER BAROKAH DENANYAR JOMBANG. KAFFA, Jurnal Fakultas Keislaman, 1.

Ilham, M., & Hariyani, I. (2020). MEMAHAMI PERAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI’AH DALAM MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KEUANGAN UMKM PADA MASA PANDEMI COVID19. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 257–270.

Kurnia Cahya Lestari, A. M. A. (2020). Sistem Informasi Akuntansi (Beserta Contoh Penerapan Aplikasi Sia Sederhana. DEEPUBLISH.

Maulana Assegaf, K. M. (2019). PELAKSANAAN WAKAF PRODUKTIF DI BANK WAKAF MIKRO SYARIAH DENANYAR JOMBANG. MAZAWA: Manajement Zakah and Waqf, 1.

Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, M. R. A. (2019). Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil pada Lingkungan Pesantren. Journal of Finance and Islamic Banking, 2(1).

Ramadhan, M. F., & Sukmana, R. (2020). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(11), 2172. https://doi.org/10.20473/vol6iss201911pp2172-2184

Sartono, W. G. B. T. (2019). BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 10(2).

Siska Lis Sulistiani, Yunus, M., & Bayuni, E. M. (2019). Aspek hukum Bank Wakaf Mikro dalam pengentasan kemiskinan berbasis pesantren di Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 12(1), 1–26. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i1.86

Siti Nurhayati, N. (2019). MODEL PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MISKIN MELALUI AKSES PEMBIAYAAN BANK WAKAF MIKRO BERBASIS PESANTREN (STUDI KASUS LKM SYARIAH RANAH INDAH DARUSSALAM CIAMIS). Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 45–56.

Sutra Disemadi, H., & Roisah, K. (2019). KEBIJAKAN MODEL BISNIS BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SOLUSI PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT. LAW REFORM, 15(2), 177–194. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26176

Yulizar D Sanrego, M. T. (2016). Fiqih Tamkin: Membangun Modal Sosial Dalam Mewujudkan Khairu Ummah. Qisthi Press.


By: Ahmad Noor Wahyuddin