Optimalisasi Peran Elektronik Wakaf (e-wakaf) Terhadap Masyarakat Indonesia untuk Menopang Perekonomian pada Masa Pandemik Covid 19

Abstrak

Dengan adanya pandemik covid 19 seluruh aktivitas yang dilakukan masyarakat sangat terpengaruhi. Baik merasakan dampaknya di kehidupan sosial maupun dalam perekonomian. Dan pada zaman yang serba digital atau bisa dikatakan dengan 4.0, banyak terjadi adanya kemajuan dalam teknologi. Sehingga dalam hal ini terdapat adanya inovasi tentang wakaf, yang menggabungkan wakaf dengan kemajuan teknologi atau bisa disebut dengan elektronik wakaf (e-wakaf). Adanya inovasi e-wakaf ini, diperuntukkan untuk mempermudah masyarakat untuk melaksanakan wakaf, dengan memanfaat kemajuan teknologi. Adapun rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: (a) wakif, (b) benda yang diwakafkan, (c) mauquf ‘alaih, (d) ikrar wakaf. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan metode studi kepustakaan dengan berbagai literatur. Dan dapat disimpulkan, bahwa dengan adanya e-wakaf ini, dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan wakaf dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, karena wakaf ini berperan penting dalam kesejateraan bersama.

Kata kunci: Optimalisasi, e-wakaf, perekonomian, covid 19

Abstract

With the covid pandemic 19 all activities carried out by the community were greatly affected. Both feel the impact on social life and on the economy. And in an all-digital era or can be said with 4.0, there have been many advances in technology. So in this case there is an innovation about waqf, which combines waqf with technological advancements or can be called electronic waqf (e-waqf). The existence of e-waqf innovations is intended to facilitate the community to implement waqf, by utilizing technological advancements. As for the pillars of waqf according to jumhur ulama there are four, namely: (a) waqif, (b) objects represented, (c) mauquf ‘alaih, (d) pledge of waqf. The method used in research is to use the literature study method with a variety of literature. And it can be concluded, that with this e-waqf, it can facilitate the community in implementing waqf and is expected to improve the economy, because this waqf plays an important role in mutual welfare.

Keywords: Optimization, e-waqf, economy, covid 19


PENDAHULUAN

            Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, dikarenakan Indonesia adalah negara yang mayoritas umat Islam. Wakaf merupakan intrumen keuangan yang dapat menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektar. Luas aset wakaf yang tersebar 366.595 lokasi itu sebagai jumlah harta wakaf terbesar di dunia. Mayoritas aset wakaf itu berwujud fasilitas sosial. Kondisi ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk mengubah aset wakaf dari tidak produktif menjadi produktif (Tribunnews.com, 5 Maret 2019).

Sedangkan potensi wakaf dalam bentuk uang juga sangat besar. Karena umat Islam yang terbesar di seluruh dunia adalah Indonesia yang merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp. 100.000,00 setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp. 24 triliun setiap tahun (Cholil Nafis, 2019).

            Dengan adanya e-wakaf dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan guna mengoptimalkan potensi wakaf di Indonesia. Dengan adanya covid 19, wakaf dapat dialihkan untuk menangani covid 19, seperti mewakafkan tanah untuk makam pasien corona, wakaf alat kesehatan, tanah wakaf juga dapat ditanami sayuran guna membantu kebutuhan hidup. Akan tetapi harus sesuai dengan rukun dan syarat wakaf. Sehingga penulis mengkaji tentang Optimalisasi Peran Elektronik Wakaf (e-wakaf) Terhadap Masyarakat Indonesia untuk Menopang Perekonomian pada Masa Pandemik Covid 19.

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Wakaf

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu waqf, berasal dari akar kata wa-qa-fa yang artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang untuk menggunakan (Wahbah Zuhaili, 1985: 7599). Dalam bahasa Arab wakaf juga bermakna objek atau benda yang diwakafkan (al-mauquf bih).

Dalam istilah lain, wakaf dapat diartikan sebagai institusi seperti yang digunakan dalam perundang-undangan Mesir. Di Indonesia, wakaf diartikan sebagai objek yang diwakafkan atau institusi (Juhaya S. Praja, 1995: 6). Sedangkan secara syara' adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut disalurkan pada suatu yang mubah (tidak haram) yang ada (Muhammad Alfin Syauqi, 2014: 374).

Landasan Dasar Wakaf

            Secara umum ayat al-quran yang menerangkan tentang konsep wakaf secara jelas tidak terdapa dalam al-quran. Sehingga wakaf dalam hal ini termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.

            Dalam Q.S al-Baqarah: 267, ayat tersebut menerangkan perintah untuk melakukan wakaf atau dengan kata lain infaq fi sabilillah, yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

            Kemudian hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khathab ketika menerima tanah di Khaibar. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut: “Bahwa sahabat Umar R.A memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar R.A menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya).” Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).

Rukun dan Syarat Wakaf

Adapun rukun dan syara’ wakaf dalam hukum Islam ini agar terwujudnya suatu wakaf. Untuk wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: (a) wakif, (b) benda yang diwakafkan, (c) mauquf ‘alaih (penerima wakaf/nazir), (d) ikrar (pernyataan) wakaf (Akhmad Sirojudin Munir, 2015: 100).

Sedangkan untuk syarat wakaf sebagai berikut: (a) Syarat-syarat al-waqif ada empat, (i) orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. (ii) orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. (iii) baligh, (iv) orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). (b) Syarat-syarat al-mauquf, adapun syaratnya sebagai berikut: (i) barang yang diwakafkan adalah barang yang berharga, (ii) harus diketahui kadar harta yang diwakafkan,  (iii) harta yang diwakafkan harus dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). (iv) harta tersebut tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan). (c) Syarat-syarat al-mauquf alaih dari segi klasifikasinya ada dua macam, (i) tertentu (mu’ayyan), (ii) tidak tertentu (ghaira mu’ayyan), (d) Syarat-syarat shigah, (i) ucapannya mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), (ii) ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. (iii) ucapan tersebut harus bersifat pasti, (iv) ucapan tersebut tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan (DosenPendidikan.Com, 2014).

PEMBAHASAN

Elektronik Wakaf (e-wakaf)

          Dalam masa pandemik covid 19 seperti ini, segala aktivitas yang dilakukan masyarakat terhenti, karena pandemik covid 19 ini sangat berbahaya, yang dapat menyebabkan adanya kematian. Sehingga dalam hal ini, inovasi e-Wakaf dapat dioptimalkan secara penuh agar kegiatan wakaf tetap berjalan pada masa pandemik covid 19.

E-Wakaf adalah sebuah aplikasi berkomputer yang mengendalikan urusan harta wakaf bagi badan pengurusan wakaf dengan lebih cepat dan berkesan secara integratif. E-wakaf ini merupaka inovasi dalam wakaf yang menggunakan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan wakaf.

            Tujuan adanya e-wakaf ini adalah untuk membolehkan segala harta wakaf diurus dan ditadbirkan dengan lebih sistematik dan profesional, baik dari aspek amalan wakaf itu sendiri maupun dari aspek pelaksanaannya, supaya akan lebih relevan (Aidi Ahmi, 2005: 5).

            E-wakaf ini akan dijadikan sebagai model pendukung keputusan dalam pemberdayaan wakaf produktif sesuai dengan peruntukkannya, melalui peningkatan usaha-usaha yang memiliki nilai ekonomis untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum (Amiq Fahmi, 2017: 90).

            Dalam hal ini, aplikasi e-wakaf menggunakan teknologi Remote Sensing Sistem Informasi Geografis (GIS) yang dapat diakses secara online menggunakan peta dasar dan digunakan untuk mengelola (menghimpun, menyimpan, memproses), mengontrol dan mengendalikan (Priyono dan Rahayu, 2003: 32-38). Adanya e-wakaf ini juga dapat mempermudah pendataan wakaf dapat dilakukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi e-Wakaf dengan menu-menu aplikasi yang telah disediakan.

            Adapun tahapan yang terdapat dalam SIG e-wakaf: (a) melakukan analisis data-data aset wakaf yang telah terhimpun dan tersimpan dalam database, (b) membuat manajemen dialog dengan menyediakan interface untuk menghubungkan para pengguna dengan perintah-perintah sistem untuk melakukan penilaian alternative dengan memasukkan nilai yang diperlukan untuk mengidentifikasi suatu aset wakaf, (c) menentukan aset wakaf yang memenuhi kriteria strategis dan produktif, proses dalam menentukan wakaf produktif dilakukan dengan melakukan perhitungan pada nilai alternatif menggunakan metode perbandingan exponensial (MPE) (Amiq Fahmi, 2017: 90).

            Hadirnya inovasi melalui e-wakaf diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk berwakaf. Dengan mudahnya berwakaf, kita bisa mewujudkan peradaban dan perekonomian umat Islam yang mandiri menjadi kenyataan. Dan bisa menjadikan wakaf sebagai bagian dari hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia (Global Wakaf.com, 24 Juni 2018).

Wakaf dalam Perekonomian

Adapun wakaf adalah instrumen keuangan sosial Islam pun turut berperan penting bagi kesejahteraan umat. Bentuk harta yang dapat dimanfaatkan tidak hanya terpaku pada tanah sebagaimana pendapat mayoritas masyarakat Indonesia. Harta yang dapat di wakafkan antara lain dapat berupa uang, kendaraan, bangunan, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan harta benda bergerak atau tidak bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Pada masa pandemik covid 19 ini misalnya, kita dapat melaksanakan wakaf dan dapat mengalihkannya untuk mengurangi dampak dari covid 19. Kita dapat berwakaf dengan sejumlah uang yang kemudian digunakan untuk kegiatan produktif sehingga dapat memberdayakan UMKM atau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam ekonomi. Kemudian dapat mewakafkan tanah untuk dijadikan pemakaman jenazah pasien positif corona. Dan juga dapat mewakafkan kendaraan ambulance, atau alat kesehatan bagi para tenaga medis maupun alat penunjang pernapasan bagi para pasien yang sangat membantu negara dalam menangani para pasien positif corona (Viva.co.id, 26 Mei 2020).

          Wakaf dapat digunakan sebagai suatu dana dalam meningkatkan infrastuktur untuk percepatan pembangunan, meningkatkan stuktur sosial, di dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam sektor kesehatan, pendidikan, investasi pelayanan publik serta mengambil alih anggaran investasi pemerintah sehingga memperkuat keuangan negara.

Dalam membantu mempercepat pembangunan infrastuktur, diperlukan adanya wakaf yang dikelola secara produktif. Contohnya wkaf uang yang sifatnya fleksibel sehingga lebih mudah untuk diterapkan ke hal-hal yang sifatya produktif seperti pembangunan jalan tol, membangun gedung ataupun lapangan sepakbola untuk disewakan, perbaikan di bidang pertanian dan perikanan ataupun rumah sakit milik pemerintahan (Nasrul Fahmi Zaki Fuadi, 2018: 168). Sehingga dapat meningkatkan perekonomian.

METODE PENILITIAN

          Metode penelitian ini menggunakan cara literatur studi kepustakaan. Studi pustaka adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi dengan topik atau yang menjadi objek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari sumber buku, jurnal, artikel, berita, maupun sember-sumber lainnya.

KESIMPULAN

            Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut disalurkan pada suatu yang mubah (tidak haram) yang ada.

            Secara umum wakaf disamakan dengan infaq fi sabilillah, yang dijelaskan pada Q.S al-Baqarah: 267. Adapun rukun wakaf dalam hukum Islam ini agar terwujudnya suatu wakaf. Untuk wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: (a) wakif, (b) benda yang diwakafkan, (c) mauquf ‘alaih (penerima wakaf/nazir), (d) ikrar (pernyataan) wakaf.

            E-Wakaf adalah sebuah aplikasi berkomputer yang mengendalikan urusan harta wakaf bagi badan pengurusan wakaf dengan lebih cepat dan berkesan secara integratif. E-wakaf ini merupakaninovasi dalam wakaf yang menggunakan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan wakaf. Sehingga dalam hal ini, inovasi e-Wakaf dapat dioptimalkan secara penuh agar kegiatan wakaf tetap berjalan pada masa pandemik covid 19. Adanya e-wakaf ini juga dapat mempermudah pendataan wakaf dapat dilakukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi e-Wakaf dengan menu-menu aplikasi yang telah disediakan.

            Wakaf dapat digunakan sebagai suatu dana dalam meningkatkan infrastuktur untuk percepatan pembangunan, meningkatkan stuktur sosial, di dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam sektor kesehatan, pendidikan, investasi pelayanan publik serta mengambil alih anggaran investasi pemerintah sehingga memperkuat keuangan negara. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian

DAFTAR PUSTAKA

Ahmi, Aidi, dkk, 2005, E-Wakaf: Ke Arah Pengurusan Wakaf Yang Lebih Sistematik, diakses dari http://www.academia.edu/, pada tanggaal 10 Juni 2020 pukul 10.04 WIB

DosenPendidikan.Com, 2014, Hukum dan Rukun Wakaf, diakses dari https://www.dosenpendidikan.co.id/rukun-wakaf/, pada taggal 09 Juni 2020 pukul 22.35 WIB

Fahmi, Amiq, Edi Sugiarto, 2017, Sistem Informasi Geografis E-Wakaf sebagai Model Pendukung Keputusan Pemberdayaaan Wakaf Produktif, Ikraith-Informatika, Vol. 1, No. 2

Fuadi, Nasrul Fahmi Zaki, 2018, Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1

Global Wakaf.com, 2018, Mudah Berwakaf dengan Kartu Wakaf Elektronik, diakses dari https://globalwakaf.com/, pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 10.56 WIB

Munir, Akhmad Sirojudin, 2015, Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf secara Produktif, Jurnal Ummul Qura Vol VI, No 2

Nafis, Cholil (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail  PBNU), 2009, Menghitung Potensi Wakaf Uang, diakses dari https://malangraya.web.id/2009/05/04/menghitung-potensi-wakaf-uang/, pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 23.04 WIB

Praja, Juhaya S, 1995, Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara

Priyono, S.B., Rahayu, S., 2003. Aplikasi Penginderaan Jauh Dan Sistem Informasi Geografis (SIG) Untuk Perencanaan Pengembangan Tambak Biocrete. J. Perikan. Univ. Gadjah Mada 5

Syauqi, Muhammad Alfin, 2014, Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umum, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 63

Tribunnews.com, 2019, Potensi Aset Wakaf Rp 2000 T per Tahun dan Luas Tanah Wakaf Capai 420 Ribu Hektar, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/06/potensi-aset-wakaf-rp-2000-t-per-tahun-dan-luas-tanah-wakaf-capai-420-ribu-hektar, diakses pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 23.17 WIB

Viva.co.id, 2020, Peran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf di kala Pandemi COVID-19, diakses dari https://www.viva.co.id/, pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 11.25 WIB

Zuhaili, Wahbah, 1985, Al-Fiqh al-Islamiy wa ‘Adillatuhu, Mesir: Dar al-Fikr al-Mu’ashir


By: Ahmad Noor Wahyuddin