Abstrak
Dengan adanya pandemik covid 19 seluruh
aktivitas yang dilakukan masyarakat sangat terpengaruhi. Baik merasakan
dampaknya di kehidupan sosial maupun dalam perekonomian. Dan pada zaman yang
serba digital atau bisa dikatakan dengan 4.0, banyak terjadi adanya kemajuan
dalam teknologi. Sehingga dalam hal ini terdapat adanya inovasi tentang wakaf,
yang menggabungkan wakaf dengan kemajuan teknologi atau bisa disebut dengan
elektronik wakaf (e-wakaf). Adanya inovasi e-wakaf ini, diperuntukkan untuk
mempermudah masyarakat untuk melaksanakan wakaf, dengan memanfaat kemajuan
teknologi. Adapun rukun wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: (a) wakif,
(b) benda yang diwakafkan, (c) mauquf ‘alaih, (d) ikrar wakaf. Metode
yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan metode studi kepustakaan
dengan berbagai literatur. Dan dapat disimpulkan, bahwa dengan adanya e-wakaf
ini, dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan wakaf dan diharapkan dapat
meningkatkan perekonomian, karena wakaf ini berperan penting dalam kesejateraan
bersama.
Kata
kunci: Optimalisasi, e-wakaf, perekonomian, covid 19
Abstract
With the covid pandemic 19 all activities
carried out by the community were greatly affected. Both feel the impact on
social life and on the economy. And in
an all-digital era or can be said with 4.0, there have been many advances in
technology. So in this case there is an
innovation about waqf, which combines waqf with technological advancements or
can be called electronic waqf (e-waqf). The
existence of e-waqf innovations is intended to facilitate the community to
implement waqf, by utilizing technological advancements. As for the pillars of
waqf according to jumhur ulama there are four, namely: (a) waqif, (b) objects
represented, (c) mauquf ‘alaih, (d) pledge of waqf. The
method used in research is to use the literature study method with a variety of
literature. And it can be concluded, that
with this e-waqf, it can facilitate the community in implementing waqf and is
expected to improve the economy, because this waqf plays an important role in
mutual welfare.
Keywords:
Optimization, e-waqf, economy, covid 19
PENDAHULUAN
Potensi
wakaf di Indonesia sangat besar, dikarenakan Indonesia adalah negara yang
mayoritas umat Islam. Wakaf merupakan intrumen keuangan yang dapat
menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah tanah
wakaf mencapai 161.579 hektar. Luas aset wakaf yang tersebar 366.595 lokasi itu
sebagai jumlah harta wakaf terbesar di dunia. Mayoritas aset wakaf itu berwujud
fasilitas sosial. Kondisi ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia
untuk mengubah aset wakaf dari tidak produktif menjadi produktif
Sedangkan potensi wakaf
dalam bentuk uang juga sangat besar. Karena umat Islam yang terbesar di seluruh
dunia adalah Indonesia yang merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan
wakaf uang. Jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai
senilai Rp. 100.000,00 setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp. 24
triliun setiap tahun
Dengan adanya e-wakaf dapat
mempermudah masyarakat dalam melaksanakan guna mengoptimalkan potensi wakaf di
Indonesia. Dengan adanya covid 19, wakaf dapat dialihkan untuk menangani covid
19, seperti mewakafkan tanah untuk makam pasien corona, wakaf alat kesehatan,
tanah wakaf juga dapat ditanami sayuran guna membantu kebutuhan hidup. Akan
tetapi harus sesuai dengan rukun dan syarat wakaf. Sehingga penulis mengkaji
tentang Optimalisasi Peran
Elektronik Wakaf (e-wakaf) Terhadap Masyarakat Indonesia untuk Menopang
Perekonomian pada Masa Pandemik Covid 19.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian
Wakaf
Kata wakaf berasal dari
bahasa Arab yaitu waqf, berasal dari akar kata wa-qa-fa yang
artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan
semakna dengan kata habasa-yahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang
untuk menggunakan
Dalam istilah lain, wakaf dapat diartikan sebagai
institusi seperti yang digunakan dalam perundang-undangan Mesir. Di Indonesia,
wakaf diartikan sebagai objek yang diwakafkan atau institusi
Landasan Dasar Wakaf
Secara
umum ayat al-quran yang menerangkan tentang konsep wakaf secara jelas tidak
terdapa dalam al-quran. Sehingga wakaf dalam hal ini termasuk infaq fi
sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep
wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-quran yang menjelaskan tentang infaq
fi sabilillah.
Dalam
Q.S al-Baqarah: 267, ayat tersebut menerangkan perintah untuk melakukan wakaf
atau dengan kata lain infaq fi sabilillah, yang berbunyi: “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.”
Kemudian hadis yang menjadi dasar
dari wakaf yaitu hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khathab
ketika menerima tanah di Khaibar. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa sahabat Umar R.A memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar R.A
menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah
SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta
sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW
bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau
sedekahkan (hasilnya).” Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola),
tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar
menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum
kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak
dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan
cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak
bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).
Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun dan syara’
wakaf dalam hukum Islam ini agar terwujudnya suatu wakaf. Untuk wakaf menurut jumhur
ulama ada empat, yaitu: (a) wakif, (b) benda yang diwakafkan, (c) mauquf
‘alaih (penerima wakaf/nazir), (d) ikrar (pernyataan) wakaf
Sedangkan untuk syarat wakaf sebagai
berikut: (a) Syarat-syarat al-waqif ada empat, (i) orang yang berwakaf
ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk
mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. (ii) orang yang berakal,
tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. (iii)
baligh, (iv) orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). (b) Syarat-syarat
al-mauquf, adapun syaratnya sebagai berikut: (i) barang yang diwakafkan
adalah barang yang berharga, (ii) harus diketahui kadar harta yang diwakafkan, (iii) harta yang diwakafkan harus dimiliki
oleh orang yang berwakaf (wakif). (iv) harta tersebut tidak melekat
kepada harta lain (mufarrazan). (c) Syarat-syarat al-mauquf
alaih dari segi klasifikasinya ada dua macam, (i) tertentu (mu’ayyan), (ii)
tidak tertentu (ghaira mu’ayyan), (d) Syarat-syarat shigah, (i)
ucapannya mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), (ii)
ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau
digantungkan kepada syarat tertentu. (iii) ucapan tersebut harus bersifat
pasti, (iv) ucapan tersebut tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
PEMBAHASAN
Elektronik Wakaf (e-wakaf)
Dalam
masa pandemik covid 19 seperti ini, segala aktivitas yang dilakukan
masyarakat terhenti, karena pandemik covid 19 ini sangat berbahaya, yang
dapat menyebabkan adanya kematian. Sehingga dalam hal ini, inovasi e-Wakaf
dapat dioptimalkan secara penuh agar kegiatan wakaf tetap berjalan pada masa
pandemik covid 19.
E-Wakaf adalah sebuah
aplikasi berkomputer yang mengendalikan urusan harta wakaf bagi badan
pengurusan wakaf dengan lebih cepat dan berkesan secara integratif. E-wakaf ini
merupaka inovasi dalam wakaf yang menggunakan teknologi untuk mempermudah
pelaksanaan kegiatan wakaf.
Tujuan
adanya e-wakaf ini adalah untuk membolehkan segala harta wakaf diurus dan
ditadbirkan dengan lebih sistematik dan profesional, baik dari aspek amalan
wakaf itu sendiri maupun dari aspek pelaksanaannya, supaya akan lebih relevan
E-wakaf
ini akan dijadikan sebagai model pendukung keputusan dalam pemberdayaan wakaf
produktif sesuai dengan peruntukkannya, melalui peningkatan usaha-usaha yang
memiliki nilai ekonomis untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum
Dalam
hal ini, aplikasi e-wakaf menggunakan teknologi Remote Sensing Sistem
Informasi Geografis (GIS) yang dapat diakses secara online menggunakan peta
dasar dan digunakan untuk mengelola (menghimpun, menyimpan, memproses), mengontrol
dan mengendalikan
Adapun
tahapan yang terdapat dalam SIG e-wakaf: (a) melakukan analisis data-data aset
wakaf yang telah terhimpun dan tersimpan dalam database, (b) membuat manajemen
dialog dengan menyediakan interface untuk menghubungkan para pengguna
dengan perintah-perintah sistem untuk melakukan penilaian alternative dengan
memasukkan nilai yang diperlukan untuk mengidentifikasi suatu aset wakaf, (c) menentukan
aset wakaf yang memenuhi kriteria strategis dan produktif, proses dalam
menentukan wakaf produktif dilakukan dengan melakukan perhitungan pada nilai
alternatif menggunakan metode perbandingan exponensial (MPE)
Hadirnya inovasi melalui e-wakaf
diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk berwakaf. Dengan mudahnya
berwakaf, kita bisa mewujudkan peradaban dan perekonomian umat Islam yang mandiri
menjadi kenyataan. Dan bisa menjadikan wakaf sebagai bagian dari hidup dalam
keseharian masyarakat Indonesia
Wakaf dalam Perekonomian
Adapun wakaf adalah instrumen keuangan sosial Islam pun turut
berperan penting bagi kesejahteraan umat. Bentuk harta yang dapat dimanfaatkan
tidak hanya terpaku pada tanah sebagaimana pendapat mayoritas masyarakat
Indonesia. Harta yang dapat di wakafkan antara lain dapat
berupa uang, kendaraan, bangunan, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan
harta benda bergerak atau tidak bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan
syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pada masa pandemik covid
19 ini misalnya, kita dapat melaksanakan wakaf dan dapat mengalihkannya
untuk mengurangi dampak dari covid 19. Kita dapat berwakaf dengan sejumlah
uang yang kemudian digunakan untuk kegiatan produktif sehingga dapat
memberdayakan UMKM atau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam ekonomi.
Kemudian dapat mewakafkan tanah untuk dijadikan pemakaman jenazah pasien
positif corona. Dan juga dapat mewakafkan kendaraan ambulance, atau alat
kesehatan bagi para tenaga medis maupun alat penunjang pernapasan bagi para
pasien yang sangat membantu negara dalam menangani para pasien positif corona
Wakaf
dapat digunakan sebagai suatu dana dalam meningkatkan infrastuktur untuk percepatan
pembangunan, meningkatkan stuktur sosial, di dalam proses pembangunan dengan
berperan aktif dalam sektor kesehatan, pendidikan, investasi pelayanan publik
serta mengambil alih anggaran investasi pemerintah sehingga memperkuat keuangan
negara.
Dalam membantu mempercepat pembangunan
infrastuktur, diperlukan adanya wakaf yang dikelola secara produktif. Contohnya
wkaf uang yang sifatnya fleksibel sehingga lebih mudah untuk diterapkan ke
hal-hal yang sifatya produktif seperti pembangunan jalan tol, membangun gedung
ataupun lapangan sepakbola untuk disewakan, perbaikan di bidang pertanian dan perikanan
ataupun rumah sakit milik pemerintahan
METODE PENILITIAN
Metode
penelitian ini menggunakan cara literatur studi kepustakaan. Studi pustaka
adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi dengan topik atau yang menjadi
objek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari sumber buku, jurnal,
artikel, berita, maupun sember-sumber lainnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas, dapat disimpulkan menahan harta yang dapat dimanfaatkan
tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap
benda tersebut disalurkan pada suatu yang mubah (tidak haram) yang ada.
Secara
umum wakaf disamakan dengan infaq fi sabilillah, yang dijelaskan pada Q.S
al-Baqarah: 267. Adapun rukun wakaf dalam hukum Islam ini agar terwujudnya
suatu wakaf. Untuk wakaf menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: (a) wakif,
(b) benda yang diwakafkan, (c) mauquf ‘alaih (penerima wakaf/nazir),
(d) ikrar (pernyataan) wakaf.
E-Wakaf
adalah sebuah aplikasi berkomputer yang mengendalikan urusan harta wakaf bagi
badan pengurusan wakaf dengan lebih cepat dan berkesan secara integratif.
E-wakaf ini merupakaninovasi dalam wakaf yang menggunakan teknologi untuk
mempermudah pelaksanaan kegiatan wakaf. Sehingga dalam hal ini, inovasi e-Wakaf
dapat dioptimalkan secara penuh agar kegiatan wakaf tetap berjalan pada masa
pandemik covid 19. Adanya e-wakaf ini juga dapat mempermudah pendataan
wakaf dapat dilakukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya melalui
aplikasi e-Wakaf dengan menu-menu aplikasi yang telah disediakan.
Wakaf dapat digunakan sebagai suatu
dana dalam meningkatkan infrastuktur untuk percepatan pembangunan, meningkatkan
stuktur sosial, di dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam sektor
kesehatan, pendidikan, investasi pelayanan publik serta mengambil alih anggaran
investasi pemerintah sehingga memperkuat keuangan negara. Sehingga dapat
meningkatkan perekonomian
DAFTAR PUSTAKA
Ahmi,
Aidi, dkk, 2005, E-Wakaf: Ke Arah Pengurusan Wakaf Yang Lebih Sistematik,
diakses dari http://www.academia.edu/,
pada tanggaal 10 Juni 2020 pukul 10.04 WIB
DosenPendidikan.Com,
2014, Hukum dan Rukun Wakaf, diakses dari https://www.dosenpendidikan.co.id/rukun-wakaf/,
pada taggal 09 Juni 2020 pukul 22.35 WIB
Fahmi,
Amiq, Edi Sugiarto, 2017, Sistem Informasi Geografis E-Wakaf sebagai Model
Pendukung Keputusan Pemberdayaaan Wakaf Produktif, Ikraith-Informatika,
Vol. 1, No. 2
Fuadi,
Nasrul Fahmi Zaki, 2018, Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam,
Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1
Global
Wakaf.com, 2018, Mudah Berwakaf dengan Kartu Wakaf Elektronik, diakses dari https://globalwakaf.com/,
pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 10.56 WIB
Munir,
Akhmad Sirojudin, 2015, Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf secara Produktif, Jurnal
Ummul Qura Vol VI, No 2
Nafis,
Cholil (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail
PBNU), 2009, Menghitung Potensi Wakaf Uang, diakses dari https://malangraya.web.id/2009/05/04/menghitung-potensi-wakaf-uang/,
pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 23.04 WIB
Praja,
Juhaya S, 1995, Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan
Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara
Priyono,
S.B., Rahayu, S., 2003. Aplikasi Penginderaan Jauh Dan Sistem Informasi
Geografis (SIG) Untuk Perencanaan Pengembangan Tambak Biocrete. J. Perikan.
Univ. Gadjah Mada 5
Syauqi,
Muhammad Alfin, 2014, Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang untuk
Kesejahteraan Umum, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 63
Tribunnews.com,
2019, Potensi Aset Wakaf Rp 2000 T per Tahun dan Luas Tanah Wakaf Capai 420
Ribu Hektar, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/06/potensi-aset-wakaf-rp-2000-t-per-tahun-dan-luas-tanah-wakaf-capai-420-ribu-hektar,
diakses pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 23.17 WIB
Viva.co.id,
2020, Peran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf di kala Pandemi COVID-19, diakses
dari https://www.viva.co.id/,
pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 11.25 WIB
Zuhaili, Wahbah, 1985, Al-Fiqh al-Islamiy wa ‘Adillatuhu, Mesir: Dar al-Fikr al-Mu’ashir
By: Ahmad Noor Wahyuddin